- Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
- Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
- PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
- Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
- Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
- PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
- Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
- Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Sukawangi, Kami Siap Melayani Anda
Kamis, 25 Februari 2010
Proses Sertifikasi Tanah Wakaf (Gambar Searah jarum jam)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar