Beberapa ketentuan bagi yang hendak melakukan pernikahan di luar negeri atau melakukan pernikahan campuran (antar bangsa)
- Untuk melakukan perkawinan di luar Indonesia, yang bersangkutan harus dapat membuktikan bahwa dia telah memenuhi syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku baginya dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Surat keterangan tersebut berisi bahwa syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi sebagaimana UU 1 Th. 1974 dalam hal ini surat keterangan dari Kantor Urusan Agama bila akan menikah di luar negeri, dan surat keterangan dari Pejabat berwenang bagi calon pengantin berwarga negara asing (baik dari kedutaan besar di Indonesia atau dari pejabat berwenang dinegara asal), dengan melampirkan terjemahan dari lembaga resmi bila perkawinan itu dilakukan di Indonesia. Jika pejabat berwenang itu menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan dapat memberi keputusan apakah penolakan itu beralasan atau tidak. Jika penolakan itu diputuskan tidak beralasan maka keputusan Pengadilan itu menjadi pengganti surat keterangan tersebut diatas.
- Bagi yang beragama Islam harus dilakukan akad nikah menurut agama Islam.
- Pencatatan perkawinan dapat dilakukan di Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat mereka melangsungkan perkawinan atau dilakukan pencatatan pada bagian konselor perwakilan RI di negeri tempat perkawinan dilangsungkan.
- Apabila kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinannya harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat tinggal mereka, dalam waktu 1 tahun setelah berada di Indonesia dengan membawa :
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
- Pasport dan foto kopinya.
- Akta perkawinan dan terjemahan resmi yang dilegalisasi oleh KBRI
Sumber Hukum :
Buku Pedoman Sumber Hukum : Buku Pedoman Pegawai Pencatat Nikah,
Penerbit Departemen Agama, Tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar